Dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Karang Jaya, masyarakat kelurahan sepakat membentuk wadah/organisasi masyarakat warga (OMW) yang diistilahkan dengan nama BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Melalui rembug warga kelurahan, pada tanggal 11 Nopember 2006, yang dihadiri oleh 51 orang sebagai perwakilan masyarakat ditingkatan basis, disepakati nama BKM Harapan Jaya.
Sesuai dengan namanya, bahwa organisasi ini berlandaskan keswadayaan, artinya BKM Harapan Jaya tidak mendapatkan imbalan materi (baca;gaji) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk mengemban amanah warga masyarakat kelurahan.
Dalam proses yang demokratis, tertutup tanpa kampanye dan unsur lobian, akhirnya dalam rembug proses pembentukan BKM Harapan Jaya tersebut, terpilih 13 orang sebagai Pimpinan Kolektif, yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan latar belakang dan status sosial yang berbeda. Setelah ke-13 Pimpinan Kolektif terpilih, selanjutnya dilakukan pemilihan Koordinator BKM dalam proses voting yang tertutup oleh para anggota Pimpinan Kolektif terpilih, karena setiap Pimpinan Kolektif mempunyai peluang yang sama sebagai koordinator. Untuk saat ini, Koordinator BKM Harapan Jaya, dipercayakan kepada Leni Andriani. S.
Dalam rembug tersebut juga dibahas dan disepakati visi, misi dan tujuan yang tertuang dalam anggarana Dasar BKM sebagai Pimpinan Kolektif.
Adapun Visi BKM Harapan Jaya adalah:
”Dengan semangat gotong-royong dan kebersamaan, kita wujudkan Karang Jaya Berseri (Bersih Sehat-Sejahtera Rapi dan Indah)”
Dan di dalam mewujudkan visinya BKM Harapan Jaya mempunyai Misi :
- Menciptakan Karang Jaya sehat dan sejahtera
- Menumbuhkan peran serta dan keterlibatan perempuan
- Mengupayakan peningkatan pendidikan masyarakat Karang Jaya
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk hidup mandiri
Sedangkan di dalam upaya penanggulangan kemiskinan di kelurahannya, BKM Harapan Jaya mempunyai dan memfokuskan kegiatannya pada :
- Mengupayakan masyarakat Karang Jaya cerdas dan berakhlak luhur dengan peningkatan sisi pendidikan
- Membantu peningkatan penghasilan masyarakat kurang mampu serta melibatkan peran serta perempuan
- Menciptakan masyarakat Karang Jaya sadar akan kebersihan agar menjadi masyarakat sejahtera dan sehat dengan berusaha memerangi berbagai bentuk penyakit menular, antara lain; malaria, demam berdarah, HIV/AIDS dan lainnya
- Melakukan perbaikan aspek fisik serta menjamin keberlanjutan kegiatan lingkungan yang bersih dan sehat yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat miskin
- Mengembangkan jaringan atau kemitraan dengan pihak lain
Untuk memperkuat keberadaan BKM Harapan Jaya sebagai implementasi masyarakat kelurahan, maka pada tanggal 1 Desember 2006 dicatatkan di Akta Notaris Dian Saraswati, SH dengan Nomor 197/DAFT/2006.
Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka BKM Harapan Jaya mengangkat perangkat organisasi sebagai berikut:
- Sekretariat, diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu dan tidak diangkat dari dan atau merangkap sebagai anggota Pimpinan Kolektif BKM serta unit-unit pengelola BKM.
- Unit Pengelola Keuangan (UPK), diangkat untuk mengelola keuangan BKM.
- Unit Pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit-unit yang lain dibentuk sesuai kebutuhan.
- Unit pengelola pengaduan masyarakat (UPM), diangkat untuk menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di Kelurahan bersangkutan. Dan saat ini, UPM masih ditangani oleh sekretariat BKM sebagai unsur pelaksana harian untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, perangkat organisasi BKM Harapan Jaya terjadi pergantian posisi sebagai akibat tuntutan kegiatan yang membutuhkan kemampuan personal namun tidak merubah komposisi sumber daya yang ada. Artinya, personal yang terlibat adalah tetap, hanya perubahan dan pertukaran posisi dalam unsur organisasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar